Komodo Dalam Pusaran Sejarah Bima
Komodo telah menjadi salah satu destinasi pariwisata dunia dan telah ditetapkan sebagai the seven Wonder World ( Tujuh keajabain dunia ). Komodo, Manggarai dan sekitarnya menjadi konstentrasi pembangunan kepariwisataan melalui pembentukan Taman Nasional Komodo dan Badan Otorita Pembangunan Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan ikon “ Floratama “ singkatan dari Flores, Alor, Lembata dan Bima. Penyertaan Bima dalam pengembangan itu, meskipun hanya terfokus pada Bima timur, menunjukkan bahwa Bima memiliki hubungan sejarah yang panjang dengan Manggarai dan sekitarnya. Bima adalah bagian dari sejarah Manggarai, dan Manggarai adalah bagian yang tak terpisahkan dalam pusaran sejarah Bima. Atas dasar itulah, pengembangan kepariwisataan di wilayah timur Bima menjadi satu kesatuan Biosfer pengembangan kepariwisataan dengan wilayah Manggarai NTT.
Abad XV Kerajaan Bima melakukan ekspansi wilayah ke Manggarai hingga kepulauan Alor dan Solor. Catatan tentang hal ini telah banyak ditulis oleh para sejarahwan, antropolog, sosilog dan ilmuan lainnya. Bo Sangaji Kai merupakan sumber lokal Bima yang menguraikan tentang bagaimana hubungan Bima dengan Manggarai. 20 Porsen naskah BO Sangaji Kai menguraikan bagaimana eksistensi kerajaan Bima di wilayah itu. Bahkan BO merangkum kampung kampung yang menjadi wilayah Bima di Manggarai. Catatan BO juga diperkuat oleh DF.Van Bram Morris dalam “Kerajaan Bima 1886 “ yang juga menguraikan nama-nama Kampung di bawah kekuasaan Kerajaan Bima di Manggarai. Kerajaan Bima menempatkan perwakilan kerajaan di Manggarai yang dipimpin oleh seorang Naib dibantu para Dalu. Di distrik Pota Manggarai Timur terdapat istana Naib Sultan Bima yang dikenal dengan Asi Pota.Di Museum Asi Mbojo, terdapat sejumlah peninggalan arkeologis tentang keberadaan Bima di Manggarai. Bukti arkeologis itu adalah keberadaan koleksi Sondi, Mahkota dari Manggarai, Pisau dan Golok serta peninggalan lainnya.
Tentang komodo, terdapat beberapa catatan dan fakta penguat terkait Komodo dalam pusaran Sejarah Bima.
1. Dalam bahasa Bima Komodo disebut “ Mbou “.Istilah Mbou ini terdapat dalam tutur masyarakat Bima. Dalam Novel La Hami Karya Marah Rusli, tokoh La Hami dibuang ke pulau Komodo yang menjadi bagian dari wilayah kerajaan Bima. Novel itu cukup melegenda dan sebagian orang menganggap novel itu adalah buku sejarah Bima. Meskipun itu fiksi, namun Marah Rusli sebagai seorang dokter hewan dan penulis menggali sejarah Bima dalam Novel La Hami dari tutur masyarakat.
2. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hewan langka Komodo, Sultan Bima XIII Sultan Ibrahim ( 1881-1915 ) mengeluarkan sebuah undang-undang tentang perlindungan Komodo. Sultan Ibrahim menerbitkan Undang-Undang perlindungan terhadap komodo, yang terdiri dari 5 pasal yang saling berkaitan satu pasal dengan pasal lainya pada tahun 1914. Hal itu termuat dalam terjemahan alihaksara surat Sultan Ibrahim dari Residen Timor dan Daerah Takluknya tertanggal 30 Desember 1914 No. 4031/40. Undang –Undang tersebut dikeluarkan atas pertimbangan melihat perkembangan perdagangan antar pulau yang semakin meningkat dan barang-barang dagangan yang semakin tidak terhitung asalkan memiliki fungsi yang menarik. Tentu saja komodo sebagai hewan yang erotis menjadi salah satu incaran karena kulitnya tentu saja akan dibayar mahal.Dalam naskah tersebut Sultan Ibrahim memerintahkan kepada semua masyarakat yang berada sama dengan komunitas komodo membiarkan hewan tersebut hidup secara bebas dan melarang memburu apalagi merusak sarang dan semua tindakan yang akan mengancam kelangsungan habitat komodo. Seperti yang tertulis dalam pasal 3 menyatakan:
“Menangkap atau membunuh binatang tersebut dalam pasal 1″, yang berada di atas atau di dalam rumah atau di atas pekarangan rumah yang bersangkutan maupun tempat-tempat tertuntup, terhadap penghuni rumah dan pengguna tanah dan pihak ketiga dengan persetujuannya dibebaskan. Pengecualian yang sama berlaku untuk mengambil, merusak atau mengganggu sarang-sarang binatang yang ada disana”.
3. Pemerintah Hindia Belanda juga memberi perhatian kepada Komodo. Salah Seorang Perwira Belanda J.K.H Van Steyn memberikan laporan kepada Museum Zoologi Bogor dan mengirim seorang kurator bernama Peter Ouwens. Pada tahun 1912, Ouwens menerbitkan tulisan “ On A Large Species On The Island Of komodo “. Maka dikenalah Komodo dengan nama Varanus Komodensis Ouwens diaman nama akhir Peter Ouwens disematkan pada nama Komodo. ( Times Indonesia, Selasa 19 Desember 2017 ).
4. Pulau komodo dan Sangiang menjadi tempat pembuangan para penjahat kelas kakap dan para pelaku Zina berat. Prof. Abdul Gani Abdullah menulis, Mbero To’i adalah perzinahan yang dilakukan oleh seorang laki laki yang sudah beristri dengan perawan atau janda, demikian pula sebaliknya antara perempuan yang sudah bersuami dengan jejaka atau duda. Hukuman untuk mbero to”i adalah dengan di dera, tetapi kadang kadang dibuang ke Pulau Komodo atau Pulau Sangiang ( Baca juga Alan Malingi, 4 Jenis Zina Dalam Pemahaman Masyarakat Bima ).
5. Bahasa Bima merupakan bahasa kedua di wilayah Komodo, Labuan Bajo dan beberapa wilayah di Manggarai. Bahkan di distrik Reo dan Pota, masyarakat disana berbahasa Bima, padahal mereka tidak lahir dan dibesarkan di Bima. Di distrik Pota terdapat banyak kampung-kampung Bima seperti Kampo Asi, Kampo Sarae, Kampo Sigi, Kampo Rade dan lain-lain terutama di pesisir utara Manggarai.
6. Pakar Lingustik asal Bima Dr. Syamsuddin telah melakukan penelitian khusus tentang bahasa Bima-Komodo. Bahasa Bima dikelompokkan dalam sub rumpun Bima-Sumba dan di dalamnya juga termasuk bahasa komodo. Penelitian Syamsuddin justru jauh lebih tua dari ekspansi kerajaan Bima ke wilayah Manggarai. Bahasa Komodo saat pada awalnya adalah salah satu dialek dari bahasa Bima. Hal itu terjadi sekitar 500 sampai 3500 tahun lalu dimana dialek Komodo terpisah dari induknya bahasa Bima dan menjadi bahasa tersendiri.( Lihat Muslimin Hamzah, Ensiklopedia Bima Hal 200-201 ).
Komodo, Labuan Bajo, Manggarai adalah bagian dari romantika sejarah masa lalu bagi masyarakat Bima. Hubungan kekerabatan telah terjalin lama antara masyarakat Bima dengan masyarakat di wilayah NTT. Bima, komodo dan Manggarai adalah satu pusaran sejarah yang tak akan terpisahkan meskipun secara administratif dan politik telah terpisah sejak Manggarai lepas dari pangkuan Bima pada tahun 1926 dan secara de jure dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Di Provinsi Bali, NTB, dan NTT.
Post a Comment