Kawatu Puru Oleh-Oleh Dari Ladang
Sebagian orang menyebutnya dengan Lawatu Puru.Tapi kebanyakan
menyebutnya dengan Kawatu Puru. Penganan ini merupakan salah satu kue
tradisional Bima-Dompu yang sangat akrab di tengah masyarakat ketika
panen usai. Pada masa lalu, sebelum meninggalkan ladang dan tegalan,
ibu-ibu membuat Kawatu Puru ini sebagai oleh-oleh dan rasa syukur atas
selesainya panen padi. Memasuki kampung, rombongan “ Pako Tana” (Sebutan
bagi warga yang pergi berladang) disambut seperti pahlawan yang pulang
dari medan Juang. Nah, saat-saat indah itu lah Kawatu Puru dibagikan
untuk disantap bersama.
Kawatu berarti adonan. Sedangkan Puru artinya dipanggang. Jadi Kawatu
Puru adalah adonan yang dipanggang. Bahan dasar penganan ini adalah
Beras Ketan dan parutan Kelapa. Pertama-tama beras ketan direndam,
kemudian ditumbuk (Sekarang digiling) sampai halus. Setelah dibuat
adonan kemudian di dalamnya dimasukan parutan kelapa yang sudah dicampur
gula merah. Selanjutnya dibuat bentuk seperti kepalan anak kecil. Lalu
dibungkus dengan daun pisang. Kedua ujungnya dibiarkan terbuka. Setelah
itu, diletakkan di atas bara api. Hanya dalam waktu beberapa menit
Kawatu Puru sudah bisa dinikmati. Kawatu Puru terasa manis dan gurih
serta memiliki cita rasa tersendiri, ditambah aroma khas daun pisang
menjadikan Kawatu Puru terasa nikmat.
Seiring perkembangan zaman, Kawatu Puru tidak lagi dibuat usai panen. Saat ini,
salah satu daerah yang masih tetap menjaga dan mengawal tradisi membuat
Kawatu Puru ini adalah di desa Talabiu kecamatan Woha. Setiap hari kue
tradisional ini bisa ditemukan di sekitar perempatan Talabiu atau
dijajakan warga dari kampung ke kampung. Salah seorang yang masih aktif
membuat Kawatu Puru adalah Fatmah, warga Talabiu. Perempuan tua ini
mengaku sudah bertahun-tahun menjadi pembuat Kawatu Puru. Dari hasil
itu, keluarga ini mampu membiayai hidup dan menyekolahkan anak-anaknya.
Kawatu Puru adalah kenangan masa silam yang harus terus dilestarikan
keberadaanya. Penganan ini tidak kalah gurihnya dengan kue-kue
tradisional lainnya. Untuk upaya pelestariannya, Pemerintah Daerah perlu
menetapkan kawasan cabang Talabiu sebagai sentra penjualan Kawatu Puru.
(*Alan)
Post a Comment