f Kawatu Puru Oleh-Oleh Dari Ladang - Alan Malingi | Mengupas Sejarah, Budaya dan Pariwisata

Header Ads

Kawatu Puru Oleh-Oleh Dari Ladang

Sebagian orang menyebutnya dengan Lawatu Puru.Tapi kebanyakan menyebutnya dengan Kawatu Puru. Penganan ini merupakan salah satu kue tradisional Bima-Dompu yang sangat akrab di tengah masyarakat ketika panen usai. Pada masa lalu, sebelum meninggalkan ladang dan tegalan, ibu-ibu membuat Kawatu Puru ini sebagai oleh-oleh dan rasa syukur atas selesainya panen padi. Memasuki kampung, rombongan “ Pako Tana” (Sebutan bagi warga yang pergi berladang) disambut seperti pahlawan yang pulang dari medan Juang. Nah, saat-saat indah itu lah Kawatu Puru dibagikan untuk disantap bersama.

Kawatu berarti adonan. Sedangkan Puru artinya dipanggang. Jadi Kawatu Puru adalah adonan yang dipanggang. Bahan dasar penganan ini adalah Beras Ketan dan parutan Kelapa. Pertama-tama beras ketan direndam, kemudian ditumbuk (Sekarang digiling) sampai halus. Setelah dibuat adonan kemudian di dalamnya dimasukan parutan kelapa yang sudah dicampur gula merah. Selanjutnya dibuat bentuk seperti kepalan anak kecil. Lalu dibungkus dengan daun pisang. Kedua ujungnya dibiarkan terbuka. Setelah itu, diletakkan di atas bara api. Hanya dalam waktu beberapa menit Kawatu Puru sudah bisa dinikmati. Kawatu Puru terasa manis dan gurih serta memiliki cita rasa tersendiri, ditambah aroma khas daun pisang menjadikan Kawatu Puru terasa nikmat.
Seiring perkembangan zaman, Kawatu Puru tidak lagi dibuat usai panen. Saat ini, salah satu daerah yang masih tetap menjaga dan mengawal tradisi membuat Kawatu Puru ini adalah di desa Talabiu kecamatan Woha. Setiap hari kue tradisional ini bisa ditemukan di sekitar perempatan Talabiu atau dijajakan warga dari kampung ke kampung. Salah seorang yang masih aktif membuat Kawatu Puru adalah Fatmah, warga Talabiu. Perempuan tua ini mengaku sudah bertahun-tahun menjadi pembuat Kawatu Puru. Dari hasil itu, keluarga ini mampu membiayai hidup dan menyekolahkan anak-anaknya.
Kawatu Puru adalah kenangan masa silam yang harus terus dilestarikan keberadaanya. Penganan ini tidak kalah gurihnya dengan kue-kue tradisional lainnya. Untuk upaya pelestariannya, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kawasan cabang Talabiu sebagai sentra penjualan Kawatu Puru. (*Alan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.