Komisi IV DPRD Kab. Bima Kunker Ke Tangerang
Suasana Pertemuan Di Ruang Pemkot Tangerang |
Kunjungan kerja berlebel Inisiatif Perda Minuman Keras (Miras) dilakoni Komisi
IV DPRD Kabupaten Bima. Wilayah yang dituju Kota Tangerang Propinsi Banten.
Pantaun langsung Suara Mandiri, Kamis (27/9) di pusat
pemerintahan Kota Tangerang, konsultasi alias penyerapan informasi terkait
proses pelaksanaan Perda Miras di Kota berpenduduk kurang lebih 2 juta jiwa
oleh sepuluh anggota Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi, Ahmad SP MSi,
mendapat sambutan hangat pemerintahan setempat.
Meski hanya diterima
Ketua Komisi III DPRD setempat, H Tubagus Muhdi, minus ekeskutif, pertemuan dua
pemerintahan, berjalan dalam suasana kekeluargaan dan dalam diskusi yang begitu
serius.
Pose Bersama Depan Hotel Permata Tangerang |
Setelah Ketua Komisi IV
DPRD Kabupaten Bima, memaparkan beberepa persoalan terkait inisiatif penguatan
kembali Perda Miras Kabupaten Bima yang dianggap sudah tidak sejalan dengan era
kekinian, berikut profil daerah secara umum, ketua Komisi III DPRD setempat
yang mewakili pemerintah Tangerang, menjelaskan kronologis hingga
teraplikasinya Perda miras diwilayah yang tidak jauh dari Metropolis Jakarta
itu.
Dasar memilih Kota
Tangerang, Jelas Ahmad pada gelar pertemuan berlebel studi Komparatif Perda
Miras, salah satu daerah yang berhasil mengaplikasikan Perda tersebut. Yang
terpenting katanya, pemberlakuan Perda miras di Kota Tangerang terkendala
kebijakan pengesahan dari Depdagri. Maksudnya dalam pengusulan Perda Miras
inisitaif DPRD untuk Kabupaten Bima, tidak terkendala di Depdagri.
Dijelaskan Muhdi, Perda
07-08 Tahun 2005 yang mengikat persoalan Miras dan Prostitusi, merupakan sebuah
aturan daerah yang lahir dan terbentuk begitu rupa dan melewati perjuangan
panjang, baik secara teknis adminsitrasi pembuatan hingga sosialogi
kemasyarakatan saat itu. Katanya, banyak tantangan saat melahirkan Perda
tersebut. Baik pada pemilik modal yang bergelut dibidang usaha haram tersebut,
pun pengesahan untuk diterbitkan menjadi sebuaah Perda oleh Departemen Dalam
Negeri (Depdagri), mengalami hambatan yang luar biasa.
Dicontohkan Ketua
Komisi yang berlatar belakang NGO (LSM) pejuang masalah Miras dan Protitusi
tersebut, saat dirinya bersama anggota DPRD setempat, di Depdagri, pemangku kepentingan
Depdagri, bersikukuh membatalkan beberapa pasal yang diusulkan Pemerintah
Tangerang yang melarang secara totalitas peredaran Miras dan praktek Prostitusi
diwilayah Kota Tanggerang dalam bentuk apapun. Semisal pembatalan yang diminta
Depdagri, untuk tidak melarang edarnya miras berkadar 0-5 porsen. Justeru
menurut pemerintah Tangerang, Miras berkadar 0-5 porsen itulah yang banyak
beredar di tengah masyarakat.
Meski terjadi
perdebatan panjang, Muhdi mengaku, pemerintah tangerang, tetap bertahan untuk
mengaplikasikan seluruh aitem pasal yang ada di Perda 07-08 di wilayah. “Biar
saja Depdagri memaksakan untuk membatalkan beberapa pasal yang dianggap tidak
searah dengan Pepres yang mengatur tengah perderan miras. Kami (pemerintah Kota
Tangerang) tetap memberlakukan Perda tersebut, “ujar Legislator mantan preman
ini.
Faktanya, fenomena dan kondisi riil wilayah pusat
industry berbagai produk ini, mampu keluar dari perilaku hidup yang berwarna
dan tidak jauh dari gaya preman, pemabuk dan tindak kejahatan lainnya, hingga
80 porsen.”Jangan berkhayal ada discotik dan tempat maksiat (hotel) di Kota
Tangerang, “selorohnya.
Pelaksanaan Perda
miras, jelasnya, sangat tegas ditengah masyarakat. Mulai dari warung,
discotik hingga hotel bintang dua, tidak
diperkenankan menjual berbagai merk minuman keras. Untuk hotel bintang tiga
keatas, hanya boleh mempersiapkan Miras dari 0-5 porsen saja.
Post a Comment