f Komisi IV DPRD Kab. Bima Kunker Ke Tangerang - Alan Malingi | Mengupas Sejarah, Budaya dan Pariwisata

Header Ads

Komisi IV DPRD Kab. Bima Kunker Ke Tangerang

Suasana Pertemuan Di Ruang Pemkot Tangerang
Kunjungan kerja berlebel Inisiatif Perda Minuman Keras (Miras) dilakoni Komisi IV DPRD Kabupaten Bima. Wilayah yang dituju Kota Tangerang Propinsi Banten.
Pantaun langsung Suara Mandiri, Kamis (27/9) di pusat pemerintahan Kota Tangerang, konsultasi alias penyerapan informasi terkait proses pelaksanaan Perda Miras di Kota berpenduduk kurang lebih 2 juta jiwa oleh sepuluh anggota Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi, Ahmad SP MSi, mendapat sambutan hangat pemerintahan setempat.
Meski hanya diterima Ketua Komisi III DPRD setempat, H Tubagus Muhdi, minus ekeskutif, pertemuan dua pemerintahan, berjalan dalam suasana kekeluargaan dan dalam diskusi yang begitu serius.

Pose Bersama Depan Hotel Permata Tangerang
Setelah Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, memaparkan beberepa persoalan terkait inisiatif penguatan kembali Perda Miras Kabupaten Bima yang dianggap sudah tidak sejalan dengan era kekinian, berikut profil daerah secara umum, ketua Komisi III DPRD setempat yang mewakili pemerintah Tangerang, menjelaskan kronologis hingga teraplikasinya Perda miras diwilayah yang tidak jauh dari Metropolis Jakarta itu.
Dasar memilih Kota Tangerang, Jelas Ahmad pada gelar pertemuan berlebel studi Komparatif Perda Miras, salah satu daerah yang berhasil mengaplikasikan Perda tersebut. Yang terpenting katanya, pemberlakuan Perda miras di Kota Tangerang terkendala kebijakan pengesahan dari Depdagri. Maksudnya dalam pengusulan Perda Miras inisitaif DPRD untuk Kabupaten Bima, tidak terkendala di Depdagri.
Dijelaskan Muhdi, Perda 07-08 Tahun 2005 yang mengikat persoalan Miras dan Prostitusi, merupakan sebuah aturan daerah yang lahir dan terbentuk begitu rupa dan melewati perjuangan panjang, baik secara teknis adminsitrasi pembuatan hingga sosialogi kemasyarakatan saat itu. Katanya, banyak tantangan saat melahirkan Perda tersebut. Baik pada pemilik modal yang bergelut dibidang usaha haram tersebut, pun pengesahan untuk diterbitkan menjadi sebuaah Perda oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri), mengalami hambatan yang luar biasa.
Dicontohkan Ketua Komisi yang berlatar belakang NGO (LSM) pejuang masalah Miras dan Protitusi tersebut, saat dirinya bersama anggota DPRD setempat, di Depdagri, pemangku kepentingan Depdagri, bersikukuh membatalkan beberapa pasal yang diusulkan Pemerintah Tangerang yang melarang secara totalitas peredaran Miras dan praktek Prostitusi diwilayah Kota Tanggerang dalam bentuk apapun. Semisal pembatalan yang diminta Depdagri, untuk tidak melarang edarnya miras berkadar 0-5 porsen. Justeru menurut pemerintah Tangerang, Miras berkadar 0-5 porsen itulah yang banyak beredar di tengah masyarakat.
Meski terjadi perdebatan panjang, Muhdi mengaku, pemerintah tangerang, tetap bertahan untuk mengaplikasikan seluruh aitem pasal yang ada di Perda 07-08 di wilayah. “Biar saja Depdagri memaksakan untuk membatalkan beberapa pasal yang dianggap tidak searah dengan Pepres yang mengatur tengah perderan miras. Kami (pemerintah Kota Tangerang) tetap memberlakukan Perda tersebut, “ujar Legislator mantan preman ini.
Faktanya,  fenomena dan kondisi riil wilayah pusat industry berbagai produk ini, mampu keluar dari perilaku hidup yang berwarna dan tidak jauh dari gaya preman, pemabuk dan tindak kejahatan lainnya, hingga 80 porsen.”Jangan berkhayal ada discotik dan tempat maksiat (hotel) di Kota Tangerang, “selorohnya.  
Pelaksanaan Perda miras, jelasnya, sangat tegas ditengah masyarakat. Mulai dari warung, discotik  hingga hotel bintang dua, tidak diperkenankan menjual berbagai merk minuman keras. Untuk hotel bintang tiga keatas, hanya boleh mempersiapkan Miras dari 0-5 porsen saja.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.